WahanaNews.co, Doloksanggul - Demi memperkuat layanan hukum di bidang agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan (BPN) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung khidmat di Aula Montero, Jl. Silangit, Muara, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (23/07/2025).
Baca Juga:
Sebagian Besar Kawasan Otorita Danau Toba Penghasil Kemenyan Terbesar di RI, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Luhut Pandjaitan Dorong Hilirisasi
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antar kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam penegakan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta pemulihan aset agraria/pertanahan dan tata ruang.
Acara dimulai dengan sambutan dari kedua belah pihak, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Manase Daniel Binsar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Noordin Kusumanegara. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh para kepala seksi dan staf dari BPN maupun Kejari Humbahas.
Dalam keterangannya, Manase menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam penyelesaian permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Terima 5 Ton Bibit Bawang dari Pemprov Sumut, Ini Harapan Bupati Humbang Hasundutan
"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Manase.
Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pacitan itu juga menambahkan bahwa kerja sama ini mendorong percepatan dan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan pertanahan, terutama dalam aspek hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordin Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan demi kesuksesan program bersama kedua institusi.