WahanaNews.co | Banjir bandang yang merendam Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, turut membuat geger usai ditemukannya spesies ikan arapaima (arapaima gigas) berkururan jumbo.
Dilansir dari detikJabar, setelah ditelusuri ternyata hewan tersebut merupakan peliharaan warga Kelurahan Paminggir yang terlepas karena kolam milik pemelihara ikan asal benua Amerika itu jebol akibat banjir bandang.
Baca Juga:
Gerak Cepat PLN UP3 Jambi Atasi Tiang Listrik Keropos di Desa Simbur Naik
Diperkirakan ada lebih dari 10 ekor ikan yang dipelihara dan semuanya tersapu banjir bandang.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hari Haryanto mengatakan ikan tersebut menjadi salah satu jenis ikan yang dilarang beredar di Indonesia.
"Sesuai Permen KP nomor 19 tahun 2020, (arapaima) masuk salah satu jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia," ujar Hari saat dihubungi detikJabar, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Pemkab Tanah Datar Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir dan Lahar Hujan
Hari mengatakan setelah Peraturan Menteri KP nomor 19 tahun 2020 tersebut berlaku, sanksi tegas menanti masyarakat yang nekat tetap memelihara ikan-ikan invasif yang dilarang beredar di Indonesia.
"Ada sanksi tegas kalau masih ada yang memelihara ikan-ikan tersebut. Kalau dulu hanya peringatan saja, kalau sekarang bisa sampai ke ranah hukum. Makanya kami kaget ada ikan arapaima di Garut ini tiba-tiba sudah besar ukurannya tanpa ada laporan ke kami," kata Hari. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.