WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap setelah banjir bandang merenggut ratusan nyawa, dengan PT Toba Pulp Lestari akhirnya terseret sebagai salah satu aktor utama perusakan lingkungan yang membuat pemerintah mencabut permanen izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Kabupaten Toba dinyatakan terbukti berkontribusi terhadap banjir bandang di Sumatera Utara yang menewaskan ratusan orang pada November 2025.
Baca Juga:
Trump Murka! Tolak Dewan Gaza, Macron Diancam Tarif 200 Persen
Langkah tegas negara diambil dengan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari secara resmi dan permanen sebagai bagian dari penertiban besar-besaran usaha berbasis sumber daya alam.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) -- setelah Presiden Prabowo menerima laporan investigasi mendalam.
Pencabutan izin dilakukan usai Presiden Prabowo memperoleh laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang mengaudit aktivitas perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak bencana.
Baca Juga:
Membaca Arah Baru Putusan MK: Mengembalikan Kedaulatan Hukum bagi Jurnalis
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Audit Satgas PKH dipercepat menyusul rangkaian banjir dan longsor mematikan yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta memicu sorotan publik nasional.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo yang saat itu berada di Inggris melalui rapat terbatas jarak jauh.