Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut putus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).
"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/12).
Baca Juga:
Dukcapil Bongkar Fakta Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang 78 Karakter
Masih merujuk laman SIPP PN Surakarta, hakim memutus permohonan KGPH Purubaya tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," demikian amar putusan perkara tersebut.
Aris mengatakan, hakim menolak permohonan KGPH Purubaya lantaran tidak memenuhi syarat formal. Selain itu, hakim juga menilai perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
"Dasar pertimbangannya bahwa hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," kata Aris.
Sebelumnya, Gusti Purbaya telah mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta Keraton Surakarta pada Rabu (5/11) tiga hari setelah kematian ayahnya. Anak bungsu Pakubuwono XIII itu menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV.
Belakangan, Mangkubumi malah dinobatkan sebagai Pangeran Pati alias penerus takhta keraton lewat rapat di Sasana Handrawina Keraton Surakarta pada Kamis (13/11/2025).