WAHANANEWS.CO, Jakarta – Permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya berganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan ganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.
Baca Juga:
Dukcapil Bongkar Fakta Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang 78 Karakter
Dilansir detikJateng, dalam situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan pada Rabu (19/10/2025).
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut putus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).
"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/12).
Masih merujuk laman SIPP PN Surakarta, hakim memutus permohonan KGPH Purubaya tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," demikian amar putusan perkara tersebut.
Aris mengatakan, hakim menolak permohonan KGPH Purubaya lantaran tidak memenuhi syarat formal. Selain itu, hakim juga menilai perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa.
"Dasar pertimbangannya bahwa hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," kata Aris.
Sebelumnya, Gusti Purbaya telah mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta Keraton Surakarta pada Rabu (5/11) tiga hari setelah kematian ayahnya. Anak bungsu Pakubuwono XIII itu menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV.
Belakangan, Mangkubumi malah dinobatkan sebagai Pangeran Pati alias penerus takhta keraton lewat rapat di Sasana Handrawina Keraton Surakarta pada Kamis (13/11/2025).
[Redaktur: Alpredo Gultom]