WahanaNews.co | Herman Syahputra (31), warga Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang diringkus polisi setelah mencuri di rumah warga dengan modus mengaku-ngaku sebagai petugas PLN.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah Puty yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gembira, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dalam melancarkan aksi tindak pidananya, tersangka mengaku sebagai petugas dari PLN yang hendak memeriksa listrik di rumah korbannya," ujar Roy, Kamis (21/7/2022).
Dengan penyamaran sebagai petugas PLN tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka memperdaya korban dan membawa sejumlah kabur barang berharga di rumahnya.
"Saat pelaku datang, korban sempat menanyakan surat tugas, tetapi dia mengaku tertinggal di kantor," jelasnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Meski sempat curiga, korban kemudian mempercayai jika tersangka merupakan petugas PLN. Korban pun akhirnya memberikan izin kepada pelaku untuk memeriksa aliran listrik di rumahnya.
"Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengecek lampu di lantai atas rumah. Saat korban sedang mengecek lampu, pelaku langsung beraksi dan mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dari rumah tersebut," ungkapnya.
Dari hasil tindak kejahatan tersebut, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam, dan satu buah Laptop merk Lenovo. Total kerugian mencapai Rp7 juta.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit Motor sport Honda CBR warna hitam milik pelaku.
"Karena ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. [qnt]