WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan harta
kekayaan pribadi Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin
tertinggi atau sebesar Rp 29.784.287.052 sedangkan Cawali Nomor
Urut 01 terendah yakni Rp 3.055.021.744.
"Dokumen pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Surabaya di Pilkada Surabaya 2020 merupakan hasil dan klarifikasi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir
dari laman KPU Surabaya, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Menurut dia, LHKPN tersebut
berdasarkan pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.
KPU Surabaya kemudian membuat surat
pengumuman Nomor 1299/PL.02.2- Pu/3578/Kota/XI/2020 tentang Laporan Harta
Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi
Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya
Tahun 2020.
"Dokumen LHKPN bisa diakses di
laman KPU Kota Surabaya : kpu-surabayakota.go.id," katanya.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Adapun LHKPN paslon Pilkada Surabaya
2020 yakni Cawali Surabaya Nomor Urut 01 Eri Cahyadi sebesar Rp 3.055.021.744,
Cawawali Nomor 01 Armuji Rp 22.772.153.630.
Sedangkan Cawali Nomor 02 Machfud
Arifin Rp 29.784.287.052 dan Cawawali Nomor 02 Mujiaman Rp 7.785.500.000.
Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.