WahanaNews.co
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa
Tenggara Timur (NTT), menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang
(PSU) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pada 7 Juli 2021.
PSU
digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati-Wabup
terpilih Orient Patriot Riwu dan Thobias Uly.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
"Sudah
kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021
mendatang," kata Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, kepada wartawan,
saat dihubungi dari Kupang, Sabtu (24/4/2021).
"Kami
baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya
seperti tahapan logistik dan lainnya," ujar dia.
Kirenius
juga berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan baik, serta ia mengimbau agar
seluruh calon pasangan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga:
Usai Ribut Saat Jumat Agung di Gereja Kupang Perwira Polisi Ditahan
Ia
juga meminta masyarakat Sabu Raijua turut menjaga keamanan dan ketertiban
bersama serta menghindari berbagai isu yang dapat menimbulkan konflik sebelum
PSU digelar.
Sementara
itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif,
mengimbau kepada seluruh pasangan calon Bupati-Wabup Sabu Raijua untuk menjaga
situasi keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan PSU.
"Polri
dalam hal ini Polda NTT siap untuk melaksanakan pengamanan untuk seluruh
tahapan sebelum PSU di Sabu Raijua," tambah dia.