Menurutnya,
semua pihak juga harus menghormati dan melaksanakan hasil putusan MK tersebut
yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya
imbau semua pasangan calon juga melaksanakan dengan baik tidak perlu sampai ada
konflik apalagi sampai anarkis. Polda akan tindak tegas bagi siapapun yang
melakukan pelanggaran apalagi di tengah kondisi bencana seperti saat ini,"
ujar dia.
Baca Juga:
Siap Ikuti SOP, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama Pemprov NTT dan PLN dalam Kembangkan PLTP
Buntut
Pencoretan Orient
Orient
dan Thobias Uly diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat dalam Pilkada 9 Desember
2020 lalu.
Baca Juga:
Tembus Rp 50 Triliun, Program MBG Jabar Kalahkan Besaran APBD
Pasangan
Orient-Uly berhasil meraih suara terbanyak (48,3 persen), mengalahkan dua
pasangan calon lainnya.
Namun
belakangan, kemenangan itu dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran Orient masih
menyandang status warga negara Amerika Serikat.
Pada
Kamis (15/4/2021), MK lalu mengabulkan sejumlah gugatan terkait status
kewarganegaraan Orient.