WahanaNews.co | Hanya 5 menit setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh langsung mengundurkan diri.
Dahri dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir.
Baca Juga:
Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus APKASI 2025-2030, Eliyunus Waruwu Ditunjuk Jadi Wakil Sekjen
Pelantikan berlangsung secara sederhana di ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (30/5/2022).
Dahri mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang memintanya untuk menjalankan tugas di pemerintahan.
Diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Lantik Pj. Sekda, Bupati Nias Barat: Jadi Motor Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pelaksana Teknis
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Oleh itu, saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," kata Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
Sebagai seorang abdi negara, Dahri pun bersedia mengemban tugas yang diberikannya kepadanya untuk kembali menjadi kepala biro.
"Oleh karena itu, pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (aparatur sipil negara), saya harus manut, saya harus loyal," kata dia.