Dia berpendapat bahwa KPU telah mengesahkan hasil pleno tanpa memperhatikan arahan dari Bawaslu.
Sumitro kemudian mendatangi pimpinan rapat pleno untuk menyerahkan surat keberatan, yang akhirnya memicu perselisihan pendapat dan terjadinya konfrontasi fisik.
Baca Juga:
KPU Banten Ajak Semua Pihak Kawal Penghitungan Suara Pilkada 2024 Berjenjang
“Jadi setelah dibacakan hasil rekapitulasi oleh KPU Halmahera Selatan, oleh Bawaslu itu hasil dari kabupaten berbeda dengan hasil di Kecamatan Bacan Selatan, sehingga kami meminta untuk memcocokkan mana yang benar itu saja intinya, itu DPRD provinsi," kata Sumitro.
"Sikap Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data, khususnya Bacan Selatan itu dengan formulir C hasil,” tambahnya.
Semantara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, pengesahan hasil pleno rekapitulasi suara DPRD provinsi dari Kabupaten Halmahera Selatan telah sesuai dengan mekanisme rapat pleno.
Baca Juga:
Bawaslu Kotim Tak Temukan Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke PSU Pilkada 2024
KPU telah memberikan kesempatan kepada peserta pleno, lalu melakukan pengesahan hasil tersebut.
"Mekanisme forum sudah memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno, jadi pada saat mengambil keputusan pleno DPRD provinsi sudah putuskan dan juga sudah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi," ungkap Pudja.
Berkaitan dengan saran yang diberikan oleh Bawaslu provinsi, Pudja menjelaskan bahwa KPU akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut untuk diambil tindakan selanjutnya.