WAHANANEWS.CO, Tangerang Selatan - Dalam upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan dilaksanakan di Tangerang Selatan dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, beserta jajaran.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, mendukung penuh terwujudnya sinergi ini.
Baca Juga:
Cegah Abrasi Jakarta, PLN Tanam 5.000 Mangrove dalam Memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
“Kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen PLN untuk menghadirkan layanan yang profesional, andal, dan bebas dari risiko hukum. Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN,” tegas Andy Adcha.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Apreza.
Baca Juga:
Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, PLN UID Jaya Serahkan Mesin Cacah dan Pelet Listrik kepada GCB
Para pimpinan unit pelaksana PLN, yakni Manager PLN UP3 Bintaro Hendar Prisnadianta dan Manager PLN UP3 Ciputat Putu Kariana, sepakat bahwa kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Keduanya menilai dukungan kejaksaan akan membantu memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan, serta memperkuat integritas PLN dalam pencegahan penyalahgunaan listrik dan penanganan potensi kerugian negara.
Kerja sama ini mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan lain yang berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Melalui PKS ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan aset negara.
Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal, cepat, dan berintegritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tangerang Selatan.
Sekilas Tentang PLN UID Jakarta Raya
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya adalah salah satu unit di bawah PT PLN (Persero) yang menjalankan fungsi pendistribusian listrik sampai ke pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. Mengimplementasikan aspirasi tersebut uyang dengan tetap mendukung program Pemprov DKI Jakarta, PLN UID Jakarta Raya melengkapi dengan Jakarta Smart Electricity (JSE) 3.0 dengan 6 pilar yaitu Smart Services, Smart Business, Smart Infrastructure, Smart Living, Smart Mobility, dan Smart Sustainibility. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppSttore.
[Redaktur: Amanda Zubehor]