WahanaNews.co | Diduga
sebagai buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah
kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang,
Jumat, 26 Februari 2021.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Hambali bersama beberapa orang bawahannya turun langsung ke
kantor ULP PLN Bangkinang guna melakukan penyegelan.
Hambali menyebut, hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan
berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN
ULP Bangkinang.
Saat ini, ULP PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.
Kata Hambali, rehab kantor atau gedung sedang dikerjakan diduga melanggar
Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan
Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran
Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
"Juga telah melanggar
Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ungkap Hambali saat ditemui, Sabtu (27/2/2021).
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai
buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah
kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.