Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan
ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan
listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama menjelaskan, PLN
hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu lalu.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"IMB sudah diurus satu minggu lalu. Bangunan ini
renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding, tidak mengubah luas. Memang
sampai saat ini memang belum keluar," ujar Endryez.
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM
PTSP. Seharusnya, katanya, Pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum
melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, jelas Endryez, meterisasi Pemda
Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangkan
tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Ia menegaskan, ke depan PLN siap membangun komunikasi yang
baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN
Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada
masyarakat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.