WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengosongkan rumah terakhir di lahan pembangunan bandara, pada Selasa (8/2). Pengosongan rumah di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan tersebut berlangsung tertib, tanpa perlawanan dari ahli waris.
Rumah terakhir ini milik almarhum Nyamin berada tepat di Dusun Bulusari Selatan, Desa Bulusari. Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021 nomor : 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr, di mana ahli waris telah bersepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Kediri Pamerkan Produk UMKM Unggulan di Batik Fair Surabaya
Ahli waris Nyamin sepakat untuk melepas rumah dan lahan seluas 1.080 meter persegi dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp 2.167.270.784.
"Itu kan kita konsinyasi, dari pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan," kata kuasa hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri, Emi Puasa Handayani kepada wartawan.
Proses pengosongan lahan berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan personel Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Ahli waris Nyamin, Suprapto hadir dalam pengosongan ini bersama Kuasa Hukum pemrakarsa bandara.
Baca Juga:
Safari Ramadhan 2024: Santunan untuk 800 Anak Yatim dan Duafa
Selain tertib, pengosongan sendiri berlangsung cepat. Karena memang keluarga Nyamin sendiri sebelumnya telah melakukan pengosongan ini secara pribadi.
"Malah hari ini sifatnya kita hanya membantu. Sebelumnya anak-anak Pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem," lanjut Emi.
Ada 25 tenaga kasar yang membantu proses pengosongan ini, rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat. Dengan dikosongkannya rumah Nyamin, proses pembebasan lahan Bandara Kediri akhirnya tuntas.