WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul memasuki babak baru setelah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Baca Juga:
58 Calon Pengantin Jadi Korban, Bos WO Marwah Ditangkap usai Rugikan Klien Rp2,6 Miliar
"Dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Selain menaikkan status perkara, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pembubaran aktivitas ibadah yang terjadi di wilayah Sewon, Bantul.
Baca Juga:
Transisi Ekspor Lewat BUMN Ekspor Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Cegah Kebocoran Devisa
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara sehingga segala bentuk gangguan terhadap kegiatan peribadatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi," tutur Ihsan.
Kepolisian meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat yang berwenang.
"Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini," sambungnya.
Peristiwa dugaan pembubaran ibadah jemaat GMS terjadi pada Minggu (25/5/2026) pagi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Berdasarkan informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, penolakan terhadap kegiatan ibadah tersebut datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status perizinan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Sementara itu, pengurus Gereja Misi Sejahtera menyebut aksi pembubaran yang diduga dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY meninggalkan trauma bagi jemaat, terutama anak-anak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Pihak gereja juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami jemaat selama peristiwa tersebut terjadi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turut mengecam tindakan pembubaran tersebut karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama.
Meski demikian, Abdul Halim juga mengungkap adanya keberatan dari sebagian warga setempat terhadap aktivitas ibadah yang dilakukan jemaat GMS di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua FJI DIY Abdurrahman menyatakan tindakan yang dilakukan organisasinya bertujuan untuk mencegah konflik antara warga dan jemaat agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga menyayangkan munculnya narasi intoleransi yang berkembang di ruang publik setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]