WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (jabar) memeriksa tujuh orang terkait aksi pencabutan label gereja di tenda posko bantuan bencana gempa di Cianjur.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tujuh orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Tersangkanya belum, nanti akan diinfokan kalau hasil pendalaman dan pengembangannya sudah selesai," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Rabu (30/11).
Ibrahim menuturkan polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah menyelidiki motif sejumlah orang tersebut mencabut label gereja yang ada di tenda pengungsian.
"Karena harus diperdalam. Mau dicek nih, giatnya apa, siapa yang memotivasi, segala macam itu kan harus jelas juga. Ini kan masih diurai," katanya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Diberitakan, sejumlah orang yang mencopot label bantuan gereja di salah satu tenda posko bantuan gempa Cianjur. Mereka mencopot tulisan 'Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil Indonesia' yang tertulis di atap tenda.
Aksi pencopotan label gereja itu terjadi di empat wilayah pengungsian yakni di desa Cibulakan, Desa Genjot, Desa Telaga, dan Desa Sarampad. Videonya pun beredar di media sosial.
Bupati Cianjur Herman Suherman pun mengomentari aksi pencopotan itu. Menurut Herman, hal seperti ini seharusnya tidak dilakukan karena kemungkinan pihak pemberi bantuan tidak punya maksud tertentu selain kemanusiaan.