WahanaNews.co | Galian tanah merah yang terletak, di Kampung Sadang, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, disegel petugas kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Selain dipasangi garis Police Line, terlihat beberapa armada dump truck dan excavator milik galian yang diduga ilegal itu dililit oleh pita kuning berlogokan kepolisian.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes), Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Ade Suryadi mengatakan, galian disini ada dua. Untuk satu lokasi belum lama ini sudah disegel oleh Polda Jabar. Dan, yang satu lagi waktu itu juga pernah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor.
“Ya disini memang ada dua galian tanah, tapi yang satu ini, sepengetahuan saya sudah disegel oleh Polisi dari Polda. Dan, yang satunya juga pernah disegel oleh Satpol-PP, terus sudah beres, tapi nggak tahu sekarang sudah produksi lagi apa tidak,” ucap Ade Suryadi kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Ade Suryadi menuturkan, terkait perizinan lingkungan, semuanya urusan pimpinan yang mengetahuinya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Nah, kalau itu saya kurang tahu juga, itu kebijakan pimpinan, lagian kalau kita tahu juga, tahu sendirilah, siapa orang di belakangnya. Setahu saya ini produksinya sudah lama, dan koordinasinya langsung sama pimpinan, kalau nggak sama Kadus, sebenarnya bagi desa juga agak susah juga karena berbenturan dengan warga,” cetusnya.
Sementara itu, CV Bintang Kreasi sebagai pembeli material tanah galian golongan C di Kampung Sadang, Desa Bantar Kuning, Kabupaten Bogor yang disegel mengaku kecolongan, karena diimingi sudah berizin oleh pengelola lahan tersebut.
Puput, salah satu dari pihak CV Bintang Kreasi menuturkan, dirinya hanya membeli material tanah dari hasil galian tersebut untuk dikirim ke beberapa pabrik pembuat keramik yang ada di wilayah Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.