WahanaNews.co | 13 Personel Polda Jambi dipecat selama Tahun 2022. Belasan personel polisi tersebut dipecat lantaran tersandung berbagai masalah hukum.
"Kita tidak segan untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota polda Jambi, karena sudah melakukan pelanggaran yang sudah dibuatnya," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di aula di gedung Polda Jambi tersebut, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Menurut Rusdi, 13 personel itu melanggar disiplin berulang kali hingga melakukan tindak pidana. Rusdi menegaskan pemecatan personel bermasalah itu sudah melalui proses yang sudah berjalan.
"Kita lakukan pemecatan, kami akan melakukan pembersihanlah, ini pun komitmen kami, supaya bisa menjaga marwah korps bhayangkara, ketika anggotanya sudah tidak layak menjadi anggota Polri ya sudah langsung diproses," ujar dia.
Rusdi menjelaskan bahwa 13 polisi dipecat terseret kasus narkoba, disiplin dan tindak pidana.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Rusdi mengatakan, 13 personel dipecat terdiri dari dua anggota Polres Muaro Jambi. Kemudian satu anggota Polres Kota Jambi 1 anggota dan dua anggota Polres Sarolangun.
Selanjutnya dua anggota Polres Tanjung Jabung Barat, lalu empat anggota Polres Kerinci dan dua anggota Polda Jambi. Sementara enam personel polisi terseret kasus narkoba, pelanggaran disiplin enam orang dan satu orang pidana.
"Kita tidak akan melakukan pembiyaran walaupun sekecil apapun anggota melakukan kesalahan yang sudah dilakukan, kami tidak segan-segan melakukan PTDH," pungkasnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.