WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik di Makassar sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Total tiga tersangka, semuanya adalah pemilik produk kosmetik, dan kami tidak main-main dalam penindakan ini," ujar Kombes Pol Dedi Supryadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara yang mengungkapkan kandungan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.
"Kami baru saja menyelesaikan gelar perkara dan telah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan keterangan dari para ahli," ungkap Dedi. Namun, ia belum membeberkan identitas ketiga pemilik kosmetik yang telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan berbahaya di Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:
Lega! Anggur Shine Muscat Lolos Uji Keamanan Pangan BPOM dan Bapanas
"Dengan ancaman hukuman ini, kita juga bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang memuat pidana dengan ancaman minimal 4 tahun," tambah Yudhiawan.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyatakan pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional di laboratorium.
"Dari 66 sampel tersebut, ditemukan dua produk yang positif mengandung merkuri, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream," ujar Hariani. Kedua produk tersebut sebenarnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari BPOM.
Selain itu, terdapat kosmetik lain yang mengandung bahan berbahaya, seperti Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan Bisakodil, zat kimia aktif yang biasa digunakan untuk menurunkan berat badan, padahal ini seharusnya tidak ada," jelas Hariani.
Hariani juga menambahkan bahwa produk milik Mira Hayati berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin dan night cream dari MH tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung merkuri," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]