WahanaNews.co, Medan - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik pangkalan LPG di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/08/23), mengatakan BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha, Pemerintah Jamin Energi Cukup untuk Masyarakat
Hadi menyebutkan BSS, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
"BSS pemilik pangkalan LPG itu, kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg saat menggerebek pangkalan LPG di Jalan Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca Juga:
Kadiskop UKM Aceh Azhari Perkirakan Kopdes Launching di Juli 2025
Ketiga pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi yang ditangkap itu, RT, NF dan APG. Para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
"Terhadap ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk pelaku RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa.