WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menyita aset milik tersangka Apin BK, seorang bos judi dalam jaringan atau online di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
"Aset yang disita Polda Sumut itu, di antaranya tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pinus Raya, dekat sudut Jalan Cemara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi didampingi Kasubbid Penmas Ajun Komisaris Besar Polisi Herwansyah Putra dalam keterangannya di Medan, Jumat (6/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Ia menyebutkan aset gedung berlantai dua milik Apin BK yang disita polisi pada Kamis (6/10) diduga dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.
"Total ada lima aset yang telah disita, yakni tanah dan bangunan yang berada di lokasi Jalan Pinus Raya, Jalan Air Langga, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Kompleks Ruko Royal Sumatera," jelasnya.
Aset milik banda judi Apin BK yang disita polisi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu nilainya mencapai Rp21,6 miliar.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor:3254 dan 3255/Pen.Sit/2022/PN Mdn tanggal 23 September 2022," tambah Herwansyah.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna-warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Agustus 2022.
Ada tujuh unit rumah dan toko (ruko) yang digeledah Polda Sumut. Dari hasil penggeledahan tersebut, total ada 18 ruangan yang mengoperasikan website dengan 18 jenis judi online.