WahanaNews.co | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin terkait kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik sang ayah.
Selain Dewa, tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG juga ditahan.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Sedangkan Terbit yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).
Panca mengatakan temuan penyidik Polda Sumut, LPSK dan Komnas HAM saling melengkapi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
Baca Juga:
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Tim Advokasi HAM soal Kasus Kerangkeng
"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk TRP selaku pihak yang bertanggung jawab selama proses kegiatan di kerangkeng itu," ujarnya.
Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK tengah menggeledah rumah Terbit terkait kasus dugaan korupsi.
Kemudian kasus keberadaan kerangkeng ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Kerangkeng itu sudah berdiri sejak 2010 lalu. Sejak itu pula 656 orang sempat menghuni kerangkeng tersebut.