WahanaNews.co, Medan - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AN, pemilik 71 ton solar yang diangkut tanpa izin di Kota Tajung Balai, sebagai tersangka.
"Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Rabu (23/08/23).
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Hadi menyebutkan saat ini, Polda Sumut sudah menetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya.
Sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Hadi menyebutkan dari pengungkapan yang dilakukan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan barang bukti solar seberat 71 ton, tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan. "Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yusuf menjelaskan pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekitar Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjung Balai," ucapnya.
Yusuf mengatakan selanjutnya pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH, diamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitas satu ton.
"Dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yakni MI, I dan D saat sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat lima ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Kapolres Tanjung Balai menambahkan pada tanggal 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjung Bala. Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diproses. Kemudian pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjung Balai.
"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," kata Yusuf.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]