WahanaNews.co | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Dedy Saragih, mengungkapkan 11 mantan anggota polisi dari Polres Tanjung Balai dituntut dengan hukuman yang bervariasi.
Belasan mantan polisi itu dituntut dengan hukuman mulai dari 15 tahun penjara, kurungan seumur hidup, hingga pidana mati. Sidang tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Mereka secara sah, dan meyakinkan telah bersalah menjual sebagian barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan," kata Dedy melalui keterangan persnya.
Dedy menjelaskan, mantan anggota polisi bernama Tuharno, dan Waryono, dituntut hukuman mati. Sedangkan, mantan anggota Polres Tanjung Balai yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Bukan hanya itu, Hendra yang merupakan seorang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut juga turut dituntut hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelasnya.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Belasan terdakwa itu dinilai telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ucap Deddy.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Saat itu terdakwa Syahril Napitupulu, dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.