WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut diajukan oleh PT Tun Sewindu, pihak yang memasang pagar, dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap sebagai pembongkaran ilegal terhadap pagar tambak milik kliennya.
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut atas tindakan pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," ujarnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Junirwan menuding Yuliani memberikan instruksi kepada masyarakat untuk mengambil dan membawa pulang seng yang telah dibongkar.
Baca Juga:
Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang Dibongkar, PT Tun Sewindu Angkat Bicara
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. "Dia memerintahkan massa untuk mengambil seng tersebut.
Ada ribuan lembar yang hilang dan rusak. Yang dikembalikan hanya sekitar sepertiga, itupun dalam kondisi hancur. Kami memiliki bukti lengkap dan telah menyerahkannya ke polisi," tegasnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan, mengingat pagar tersebut bukan bangunan baru, melainkan telah berdiri sejak tahun 1988.
Junirwan juga menyatakan bahwa pagar tersebut telah diajukan dalam skema penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Pagar ini bukan bangunan baru. Kami mengikuti prosedur hukum yang ada, dan ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya dilakukan, bukan dengan cara main bongkar seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Junirwan menyoroti ketidakadilan dalam penindakan, karena pagar tambak lain di sepanjang kawasan tersebut tidak dibongkar.
Ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menilai tindakan Yuliani sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara.
"Kami berharap Kapolda memberi perhatian terhadap kasus ini karena ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar yang dianggap menghalangi akses masyarakat dan berada di kawasan hutan lindung.
PT Tun Sewindu pun mengklarifikasi bahwa sebagian kecil lahan tambaknya memang masuk dalam kawasan hutan lindung, sekitar 10-12 persen dari total 40 hektare lahan yang mereka kelola.
Junirwan mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli dari masyarakat pada tahun 1982, sebelum diketahui sebagai bagian dari kawasan hutan lindung.
Pagar pertama kali dibangun pada tahun 1988 dan baru-baru ini dilakukan pemugaran. PT Tun Sewindu mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa SK Lurah dan SK Camat, serta izin usaha dari pemerintah setempat.
Saat ini, mereka tengah menunggu penyelesaian status lahan tersebut melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kami sedang menunggu penyelesaian yang sedang diproses pemerintah. Tapi ini bukan alasan untuk membongkar secara sepihak," pungkas Junirwan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]