WahanaNews.co | Keberadaan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat masih menyimpan sebuah permasalahan.
Amaq Maye, warga Desa Mertaq, Lombok Tengah, NTB, kembali memagari lahan di Dusun Bangah, Desa Rembitan. Pasalnya, lahan tersebut akan dijadikan akses jalan dari Pantau Aan menuju Sirkuit Mandalika.
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Pemagaran tersebut merupakan kali ketiga setelah penantian Amaq Maye terkait lahan tak kunjung dibayar oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan Mandalika. Lahan seluas 12 hektar yang dipagari itu diklaim Amaq Maye sebagai miliknya.
"Saya mewakili keluarga, ini pemagaran sudah ketiga kalinya karena belum ada penyelesaian dari ITDC. Pemagaran pertama dibongkar, begitu pun pemagaran kedua," kata Sahnan, keponakan Amaq Maye, saat ditemui pada Selasa (4/1/2022).
Pemagaran kedua sebelumnya dilakukan pada September 2021. Kala itu Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," kata Amaq Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.
Menurut Sahnan, pamannya itu telah menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967.
Namun kemudian lahan tersebut diklaim ITDC sebagai bekas tanah lembaga permasyarakatan (lapas) dan disebut sudah diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).