WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Sebuah kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipagari oleh seorang pengusaha tambak. Langkah ini menuai protes keras dari masyarakat dan kelompok tani setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, memastikan pihaknya akan meninjau lokasi hari ini, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
"Kami dari lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Zakky menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda Deli Serdang terkait kasus ini.
Jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka tindakan pemagaran dianggap ilegal dan akan segera dibongkar.
Baca Juga:
Nekat Habisi 400 Ha Hutan Bowosie! BPO Labuan Bajo Flores Ingin Lahirkan Parapuar, Apa itu?
"Kawasan hutan bukan untuk dimiliki perorangan atau perusahaan. Tidak boleh ada yang seenaknya memagarinya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai pihak mana pun," lanjutnya.
Zakky meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut untuk memperketat pengawasan terhadap hutan lindung di wilayahnya, agar tidak terjadi perampasan lahan oleh pihak swasta.