Adapun barang haram yang dimaksud yakni tembakau sintetis yang bisa membuat orang hilang kesadaran.
"Tim unit Jatanras mengambil RZ, dari keterangan KB pernah makai bersamanya yakni tembakau sintetis," ucap Yudi.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
"Tapi saat itu sudah lama, makanya RZ turut diamankan dan saat digeladah ditemukan barang bukti tembakau sintetis di tubuhnya."
Kedua rekan tersangka KB berinisial MT dan RZ telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah keduanya positif atau negatif agar diproses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa, kita lalu cek urine dulu di Bidokkes, dan sudah kita kirim ke labfor barang bukti tembakau sintetisnya. Tapi belum diketahui positif atau tidak, nanti hasilnya dari labfor," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.