WahanaNews.co | Polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di wilayah Cipanas, Garut, yang diketahui sebagai markas para pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari.
Penggerebekan dilakukan Tim Sancang Polres Garut pada Kamis (30/12) dini hari di salah satu hotel yang ada di kawasan objek wisata Cipanas. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima Tim Sancang.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di hotel tersebut kabarnya kerap dijadikan tempat prostitusi," kata Wirdhanto, Sabtu (1/1/2022).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua nama sebagai muncikari di tempat tersebut, inisial FF dan YR.
Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya kemudian menggerebek sebuah kamar yang ada di lokasi. Di dalamnya terdapat tiga PSK.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menurut pengakuan para muncikari, PSK-PSK itu ditawarkan ke pengunjung objek wisata Cipanas. Muncikari bergerilya lewat aplikasi percakapan, sedangkan para PSK menunggu di markas tersebut.
"Mereka (muncikari) menawarkan PSK kepada para pengunjung di kawasan objek wisata Cipanas," ucap Wirdhanto.
Para PSK itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. "Muncikari dapat keuntungan Rp 50 ribu," kata Wirdhanto.
Petugas kemudian mengamankan YR dan FF beserta tiga PSK tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang hasil transaksi.
"Kemudian ada beberapa alat kontrasepsi, juga ada telepon genggam milik muncikari yang di dalamnya terdapat banyak foto PSK yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," tutur Wirdhanto.
Para muncikari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 296 Jo 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Wirdhanto. [qnt]