WAHANANEWS.CO - Sebanyak 16 sepeda motor dan satu unit bus bodong diduga hasil kejahatan diamankan polisi di Kota Cilegon, Banten, dengan enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat, Sabtu (14/2/2026).
"Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Ditangkap Saat Hendak Mencuri
Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten yang langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen sah.
"Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah," jelas Dian.
Saat penyergapan, polisi menangkap empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41), lalu mengembangkan kasus hingga meringkus RA (28) pada Senin (3/2/2026) serta SI (41) pada Selasa (11/2/2026).
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah, Polisi Periksa Ayah Korban
"IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan," jelas Dian.
"Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan," sambung Dian.
Dari tangan tersangka AP, polisi menyita satu unit bus Mercedes-Benz tanpa dokumen kepemilikan sah, sementara dari IP diamankan dua unit ponsel dan dari SA disita satu unit mobil Suzuki APV.
Dari 16 sepeda motor yang diamankan, lima unit masih berstatus pembiayaan di sejumlah perusahaan fidusia terdiri dari satu unit Honda Vario, satu unit Honda CBR, dan tiga unit Honda Beat, sedangkan 11 unit lainnya yang tidak terdeteksi terkait fidusia meliputi tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX, serta turut disita satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa keberadaan kendaraannya di lokasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Dian.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung ke Polda Banten guna memastikan keberadaan kendaraannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," pungkas Dian.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]