WahanaNews.co, Purwokerto - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan individu di bawah umur, ibu hamil, ibu yang sedang menyusui, dan juga gay di kota Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, prostitusi ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan pengawasan secara daring.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Lewat Facebook. Kita patroli siber," kata Sulistyaningsih, melansir Kompas, Jumat (27/10/2023).
Dia mengatakan, bisnis prostitusi itu disalurkan melalui grup Facebook secara tertutup.
Melalui grup tersebut, para pelanggan dapat memilih layanan yang disuguhkan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
"Tadi anak di bawah umur, gay, ibu hamil hingga ibu menyusui," kata dia.
Saat ini, mucikari dari prostitusi tersebut juga sudah ditangkap polisi.
Individu yang bertindak sebagai mucikari menetapkan tarif yang berbeda untuk setiap jenis layanan.
"Jika anak di bawah umur masih perawan, tarifnya adalah Rp 15 juta. Untuk yang sudah memiliki pengalaman, tarif berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 700.000," ungkapnya.
Sementara itu, harga layanan prostitusi untuk gay, ibu hamil, dan ibu menyusui juga sama, yaitu sekitar Rp 600.000 hingga Rp 700.000.
"Di Facebook, ia secara terbuka menawarkan layanan open BO di wilayah Purwokerto," tambahnya.
Saat ini, seorang pria yang berperan sebagai mucikari telah diidentifikasi sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Satu-satunya mucikari adalah seorang pria," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]