WahanaNews.co | Polisi memaparkan kondisi remaja perempuan berusia 14 tahun yang sempat ditemukan terbaring lemas di semak-semak perkebunan pisang di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kondisi remaja tersebut mulai membaik, namun belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
"Kondisi korban sudah membaik, cuma dari pihak P2TP2A kan belum diperbolehkan untuk ditanyain. Kalau belum bisa diperiksa, ya kita belum bisa paksakan," kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Zalukhu mengatakan, hal itu menjadi kendala penyelidikan kasus tersebut.
Dia khawatir korban akan kembali trauma apabila ditanya terkait peristiwa itu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
"Iya itu dia, kalau kita paksa tanyain kan mengangkat memorinya kembali. Kalau belum siap, kan bisa trauma lagi," ujarnya.
Kasus tersebut masih ditangani Polsek Klapanunggal. Sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.
KPAD Minta Kasus Diusut Tuntas
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan terbaring lemas di semak-semak perkebunan pisang di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta kasus tersebut diusut.
"Tentu KPAD berharap kepada aparat penegak hukum saat nanti mendapatkan keterangan dari korban, apa pun ya keterangan itu bisa menindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPAD Waspada kepada wartawan.
Dia mengatakan polisi harus mengusut kasus ini jika ada dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja tersebut.
Dia mengatakan pelaku pelecehan harus ditangkap.
"Apalagi ada indikasi misalnya ada tindakan seksual dan lain sebagainya, KPAD berharap kepolisian segera menindaklanjuti, apalagi kalau ada pelaku, segera menangkap," ucapnya.
"Apalagi kalau pelaku itu memang orang dewasa, maka KPAD meminta ke aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, itu kaitan dengan penegakan hukumnya," sambungnya. [rgo]