WahanaNews.co | Nenek
Khadijah (56), Pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kudanil di Taman
Safari Indonesia, Kabupaten Bogor, diperiksa Satreskrim Polres Bogor. Namun polisi memutuskan memulangkan nenek
Khadijah.
Baca Juga:
22 April 2025: Hari Bumi dan Momentum Perang Melawan Polusi Plastik
"(Kasus) tetep kita proses, oleh karena ancaman
hukumannya tidak memungkinkan untuk penahanan, ya tetap kita proses dan
(setelah itu) pulang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat dihubungi, Rabu
(10/3).
Polisi memulangkan nenek Khadijah, kata Harun, karena pasal
yang dikenakan atas tindakannya adalah Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap
hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Ancaman hukuman tersebut tidak
bisa dilakukan penahanan.
"Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan
terhadap kudanil kemudian ada aduan dari TSI (Taman Safari Indonesia), kita
proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan,"
jelasnya.
Baca Juga:
Unpad dan ITB Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis IWM di Taman Safari
Meski begitu, Harun memastikan bahwa pemeriksaan masih akan
dilanjutkan. Soal permintaan maaf yang sudah disampaikan nenek Khadijah kepada
masyarakat melalui media sosial, Harun mempersilakan saja. Namun kasus ini akan
terus diproses sesuai dengan adanya laporan dari Taman Safari Indonesia.
"Lanjut BAP
nanti kita akan proses lanjut penyidikannya. Ya nanti kita tunggu hasil
pemeriksaan selesai," ucapnya.
Nenek Khadijah merupakan warga Desa Nanjung Mekar, Kecamatan
Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. Saat berwisata ke Taman Safari bersama
keluarganya, nenek Khadijah membuang sampah botol plastik ke danau. Dia mengaku
tidak tahu kalau di danau itu ada kudanil.