WahanaNews.co | Buntut pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup, hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara, sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka. Kejadian ini diketahui viral di media sosial.
Mereka yang jadi tersangka adalah DF, SR, dan WA. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Juncto Pasal 66 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun demikian, meski jadi tersangka ketiganya tidak ditahan. Hal itu karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, video viral seorang pekerja yang melempar seekor anjing ke buaya sebagai umpan mendapat respons dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
Di depan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, ia marah dan segera memerintahkan pihak direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus yang melibatkan tiga pekerja yang melempar anjing ke buaya di daerah Kalimantan Utara.