WahanaNews.co | Usai melakukan tindak kekerasan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya, JA (27), pria bernama SF (28), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, diamankan Polisi.
Melansir kompas.com, Jumat (6/1), Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, antara pelaku dan korban, merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Saat ini, korban tengah mengandung 7 bulan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Pasangan ini sering bertengkar, sekalipun pemicunya hanya masalah kecil. Persoalan sandi atau password handphone saja bisa berujung menjadi keributan besar," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan pelaku memang temperamen. Menurutnya, setiap kali bertengkar, pelaku selalu mengancam akan membunuh istrinya.
Pertengkaran hebat, terjadi pada awal 2023. Saat itu, korban melihat pelaku mengasah parang dan menyimpannya di atas lemari pakaian dalam kamar.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pelaku selalu mengancam korban akan menghabisi nyawanya dengan parangnya. Saat pelaku pergi, korban berinisiatif membuang parang yang telah diasah tajam tersebut.
Ancaman pelaku tidak main-main. Pada Selasa (3/1/2023) sore, korban yang baru pulang seusai bekerja mengikat rumput, diikuti oleh pelaku sampai rumah.
‘’Pelaku mendahului korban masuk rumah untuk mengambil parang yang ia simpan di kamar. Karena parang tidak ia temukan, pelaku langsung mengikatkan tali nilon ke tangan korban dan menyeretnya masuk rumah. Korban sempat terjatuh dan berontak, pelaku juga sempat menjeratkan tali nilon ke leher korban,’’ jelasnya.
Suara keributan di sore hari tersebut, membuat para tetangga berdatangan. Meski banyak orang menyaksikan ulahnya, pelaku tidak peduli. Bahkan pelaku malah meminta agar warga tidak mencampuri urusannya.
‘’Merasa jeratan di tubuhnya mengendur, korban langsung mengambil kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri ke rumah tetangga,’’ lanjut Siswati.
Merasa lepas dari maut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi melalui layanan pengaduan di akun Facebook Polsek Nunukan. Polisipun langsung bergerak ke TKP, dan membekuk Pelaku.
‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’’kata Siswati. [eta]