WahanaNews.co | Seorang dari empat anggota sindikat pencurian spesialis ban cadangan mobil diciduk unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP A Rambe mengatakan, tersangka berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, sedangkan tiga pelaku yang masih diburu, AK, S, dan B.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalam Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada 16 Januari 2022 dini hari lalu," katanya, Kamis (20/1/2022).
Rambe menuturkan, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2021, atas nama korban Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan pada 11 September 2021 subuh lalu.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan," ucapnya.
Awalnya, Rambe menjelaskan, pihaknya menerima laporan terjadi pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.
"Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi," jelasnya.
Rambe mengungkapkan, tersangka bersama sindikatnya juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Yakni, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.
"Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel," ungkapnya.
Dari tersangka disita barang bukti 1 rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi.
"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. [qnt]