WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) yang menabrak 6 kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan berdasarkan aturan, angkutan berat dilarang memasuki tol ataupun jalan arteri dari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Baca Juga:
Truk Tangki Minyak Tabrak Trotoar di Pintu Masuk Tol Tanjung Mulia Medan
"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/11) melansir CNN Indonesia.
Latif menerangkan truk tronton tersebut berangkat dari wilayah Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan ke Tangerang.
"Nah ini kejadiannya pukul 07.00, berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Polri: Pelaku ODOL Bisa Dipidana, Tak Hanya Sopir
Sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di traffic light Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11) pagi.
Insiden itu menyebabkan dua orang yang merupakan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sementara itu, tiga pemotor lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan saksi, insiden nahas itu bermula saat truk tronton melaju dari arah timur ke barat.
Setibanya di lokasi, truk itu menerobos lampu merah dan mengakibatkan kecelakaan. Total ada lima sepeda motor dan satu mobil yang ditabrak truk tersebut.