WahanaNews.co | Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan gadis keterbelakangan mental inisial LA (19) yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sempat menarik perhatian anggota komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca Juga:
Perspektif Dokter Jiwa tentang Anggapan Mudahnya 'Kena Mental' pada Generasi Z
Para pelaku yang diamankan yakni, Andi Rukmana (25) dan Alberto (19). Salah satu pelaku merupakan pacar korban selama satu bulan terakhir. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (20/07/23) sekitar pukul 02.00 WITA.
"Dua pelaku sudah kita amankan setelah ada laporan keluarga. Korban ini mengalami gangguan keterbelakangan mental. Pelaku yang di mana pacarnya. Mereka baru pacaran selama 1 bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Sabtu (22/07/23).
Bermula ketika korban dihubungi salah satu pelaku untuk bertemu, kemudian kata Ridwan dijemput lalu dibawa ke sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang dan home stay di Jalan Anuang, Makassar.
Baca Juga:
RSUD Tamansari Buka Layanan Konsultasi Caleg Stres Gagal Menang di Pemilu 2024
"Dalam hasil pemeriksaan memang di kos-kosan itu ada laki-laki, tapi pada jam 6 pagi itu posisinya sudah tidur, sehingga saat pelaku membawa korban ke kos-kosan itu, pacarnya tidur, korban tinggal disitu bersama rekannya (Tersangka) dan diperkosa. Para pelaku melakukan aksinya masing-masing satu kali," ungkapnya.
Ridwan menerangkan bahwa perbuatan kedua pelaku tidak ada unsur yang direncanakan atau bekerja sama untuk memperkosa korban.
"Tidak ada kerja sama antarpelaku. Motifnya, pelaku melakukan perbuatan seksual secara fisik untuk melampiaskan nafsunya," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 6 huruf b dan c juncto pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Para pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan dari PPA Pemkot Makassar," pungkasnya.[sdy]