WahanaNews.co | Operasi Jaran Lodaya 2022 yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
Setidaknya 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Baca Juga:
Komplotan Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sentani Kota
"Kami dari Polres Bogor telah berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dengan 50 laporan polisi yang terdaftar di basis data kriminal yang ada di Polres Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (2/3/2022).
Operasi digelar sejak 17 hingga 26 Februari 2022. Selama operasi itu, polisi telah mengamankan 48 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, serta Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku dikenai ancaman 7 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Ini Wajah Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Di Besitang Langkat
"Terhadap 68 tersangka yang sudah kita amankan, mereka secara variatif berdasarkan fakta hukumnya juga diterapkan Pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor agar menghubungi Polres Bogor.
Para korban harus membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan barang bukti kendaraan yang disita.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kunci-kunci yang digunakan pelaku, senjata api rakitan, dan ponsel milik pelaku.
Iman mengatakan pelaku bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terhadap sumber pembuatan senjata api ilegal yang diamankan dari tersangka.
"Untuk yang saat ini kami amankan itu sendiri-sendiri dalam bentuk kelompok kecil. Jadi tidak ada keterkaitan satu kelompok dengan kelompok lain. Kami terus melakukan pendalaman juga sumber pembuatan senjata apinya," imbuhnya. [rin]