"Motifnya supaya mereka lancar saja. Hanya itu. Supaya mendahului lajur orang jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ujarnya.
ZP yang aslinya berprofesi sebagai mahasiswa, kata Iman, ternyata juga pernah melakukan hal serupa saat ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
"Namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," ucap Iman.
Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pengemudi lain yang tergabung dalam rombongan tersebut. Kata dia, pendalaman itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, dalam kasus ini tersangka ZP alias TM dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.