WahanaNews.co | Polisi menetapkan kapten kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Insiden itu menewaskan 15 orang penumpang.
Kapal penyeberangan tersebut tenggelam di Teluk Mawangsaka Tengah saat mengangkut 40 penumpang. Pihak kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Sultra telah mengamankan dan memeriksa kapten kapal berinisial, S.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Barnabas Orocomna
"Motoris kapal yang tenggelam sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal F Napitupulu dalam rilisnya, Jumat (29/7).
Faisal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya telah membuat laporan model A yang telah ditangani oleh Gakkum Ditpolair Polda Sultra.
"Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023," tuturnya.
Baca Juga:
Mantan Kades Pelaku Penikaman Warga Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum..!!!
Faisal mengatakan kapal tenggelam karena diduga kelebihan muatan. Kapal itu diketahui mengangkut sebanyak 40 penumpang yang seharusnya hanya 20 orang saja.
Selain itu, kata Faisal, kapal itu tidak layak untuk mengangkut penumpang namun tetap digunakan.
"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan rincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli, dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," ungkapnya.