WahanaNews.co | Polresta Serang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.
Penyelundupan ganja tersebut terjadi pada Sabtu (19/3) siang.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan bahwa barang haram tersebut diselundupkan lewat sayur asem yang akan dikonsumsi oleh para narapidana.
"Modus operandi memasukkan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (24/3).
Ia mengatakan penyelundupan makanan itu kemudian diketahui oleh petugas lapas yang memeriksa makanan. Warga binaan berinisial AH kala itu membawa makanan untuk dua rekan lainnya berinisial LI (32) dan HB (47).
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
Setelah menemukan dugaan penyelundupan narkotika tersebut, petugas Lapas melaporkan kejadian ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap AH yang diduga membawa sayur aset itu.
"Dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa tersangka LI dan HB memesan sabu dari seorang buron berinisial OB.
"Dengan harga Rp800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Ahmad.
Polisi, kata dia, menetapkan LI dan HB sebagai tersangka. Sementara, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [bay]