WahanaNews.co | Usaha penyelundupan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Siak, Riau, behrasil digagalkan oleh petugas keamanan Pintu Utama (P2U).
Sabu-sabu itu disisipkan dalam botol bedak bayi dan akan dikirim kepada penghuni rutan.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar menjelaskan sabu-sabu disimpan dalam botol bedak bayi yang ditemukan setelah pengecekan lewat mesin sinar X.
"Namun sayangnya pria yang mengirim barang untuk tahanan FS tersebut sudah lebih dahulu pergi," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya ada seseorang yang menitipkan bingkisan kepada petugas pintu utama.
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
Barang itu ditujukan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial FS.
Setelah diperiksa petugas lewat X-Ray, kata Tonggo, ditemukan paket diduga narkoba yang dimasukkan dalam botol bedak bayi.
Penggagalan penyelundupan narkoba ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.