WahanaNews.co | Polisi dalami dugaantindak pidana lain yang dilakukan Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, sementara ini pelaku telah memenuhi unsur pidana untuk dijerat atas dugaan penculikan.
Baca Juga:
2 Satpol PP Dikeroyok Oknum Preman di Jakpus, Polisi Ungkap Kronologinya
Namun, Komarudin menyebut penyidik masih mendalami tindak pidana lain yang mungkin dilakukan pelaku selama menculik Malika.
"Dimungkinkan juga ada (tindak pidana lain), apakah itu eksploitasi ekonomi ataupun yang lain-lain. Ini kan bisa saja terjadi. Nah ini yang belum kami tentukan. karena ini kan butuh waktu," ujar Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Selasa (3/1/2023).
Menurut Komarudin, penyidik memerlukan keterangan dari korban untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh tim medis dan pendamping dalam proses perawatan korban.
"Jadi eksploitasi ekonomi, apakah dia disuruh ikut memungut barang? Apakah disuruh mengemis atau apa? Itu kan perlu dibuktikan. Nah ini hanya bisa diceritakan oleh korban," ungkapnya.
Meski begitu, Komarudin memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.