"Jadi sambil menunggu hasil visum dan itu semua, unsur 330 Ayat 2 KUHP sudah terpenuhi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria beranama Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Letakkan Batu Pertama Rehab Perluasan Masjid At Taqwa Korem 042/Gapu
Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Saat ditemukan, korban sedang berada di atas gerobak yang dibawa pelaku untuk mengumpulkan barang bekas.
Komarudin menyebutkan, kepolisian dapat menemukan Malika beserta pelaku setelah mempertajam dan mempersempit titik pencarian.
Baca Juga:
Perampokan Minimarket di Jakpus Ditetapkan Rekayasa, Didalangi Karyawan Sendiri
"Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.
Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya pada Senin malam.
Sementara Iwan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.