"Pelaku Y.A.S mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas lpg 3Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar," imbuhnya.
Pelaku lainnya, kata AKP. Ali, yang berinisial A.S. mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri. Hal tersebut dikarenakan tersangka A.S adalah karyawan, dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran dan diduga pemilik modal.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit
"Jadi upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per Tabung hasil sulingan," katanya.
"Menurut keterangan dari tersanga A.S ini, penyulingan dilakukan dari 4 tabung Lpg 3Kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12Kg. harga gas 12Kg adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal adalah sebesar Rp. 144.000,- per tabung gas 12 Kg," beber Kasat Reskrim.
Sedangkan ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji.
Baca Juga:
Tak Disangka, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Lagi Duduk di Atas Betor Terjaring Polisi
"Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman," ungkap Ibrahim Tompo.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas AKP Yudiono, S.Sos.,M.H., Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar Polda Jabar. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.