WahanaNews.co | Seorang pria ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Tapanuli Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) di Tarutung.
Pria itu tertangkap tangan hendak menjual lima kilogram sisik trenggiling.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
Barang Bukti Sisik Trenggiling
Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat, mengatakan, pria tersebut berinisial RS.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
Penangkapan dilakukan setelah tim BBKSDA menerima informasi rencana perdagangan sisik trenggiling.
Dari informasi itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumut, Manigor Lumbantoruan, berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk sama-sama melakukan penindakan pada Rabu (17/11/2021) siang.
Tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Tarutung.
"Pelaku berinisial RS ditangkap tangan, barang buktinya sisik trenggiling sebanyak lima kg," katanya, Jumat (19/11/2021).
Setelah ditangkap, warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, itu mengaku sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga.
"Sisik trenggiling ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal, namun keburu ditangkap oleh petugas," katanya.
Satwa Dilindungi
Handoko belum bisa menjelaskan secara detail riwayat kejahatan pelaku karena masih dalam pemeriksaan di Polres Tapanuli Utara.
Barang bukti yang disimpan dalam karung di mobil RS kini sudah disita.
Handoko menambahkan, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Dijelaskannya, Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.”
Bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. [dhn]