WahanaNews.co | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, tetapkan seorang Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik di daerah itu yang berinisial AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya menetapkan AAA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/5/23).
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi di Kendari, Jumat (19/5/23) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT KKP.
"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
Pihaknya pun telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .
Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.
"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Kendari.
"Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.[eta]