WahanaNews.co | Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20).
Penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Kendari telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B, hari ini Senin (22/8/2022), namun yang bersangkutan tak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan sakit. Kepala Satuan (kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kejar Pelaku Begal Pecah Ban yang Tewaskan Warga
"Namun tersangka Prof B tidak enak badan, sesuai pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa Profesor hari ini tidak bisa hadir undangan pemeriksaan," kata AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).
Untuk itu, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka prof B besok, Selasa (23/8/2022) untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Masih kata Fitrayadi, melalui kuasa hukumnya, guru besar UHO Kendari itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah kondisi kesehatan kliennya membaik.
Baca Juga:
Polresta Kendari: Lima Pelajar SMA Ditangkap dengan Senjata Tajam, Siap Tempur
"Kuasa hukumnya mengatakan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," terangnya.
Fitrayadi menambahkan, pemanggilan kepada Profesor B untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Prof B telah diperiksa penyidik Polresta Kendari sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
" Jadwalnya hari ini Prof B seharusnya diperiksa sesuai statusnya sebagai tersangka untuk pertama, karena tidak hadir kita layangkan lagi pemanggilan kedua," ujarnya.